Jurnalis :Ubay
Bondowoso, BERITALIMA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, menyatakan belum ada laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.
“Laporan resmi ke saya belum ada,” kata Sekda, usai menggelar deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online, di kantor pemda setempat, Kamis (23/10/2025).
Sekda menegaskan, jika ada ASN dilingkup Pemkab Bondowoso terbukti terlibat melakukan judol, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Pasti ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekda.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pencegahan dan sosialisasi bahaya judi online bagi para ASN maupun masyarakat pada umumnya.
“Kami ingin Bondowoso bebas dari praktek perjudian dalam bentuk apapun,” ucap Rozi.
Ia menuturkan, tugas pemerintah bukan hanya mensosialisasikan, tetapi juga melakukan pengawasan dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran terhadap ASN.
“Ini tentu membutuhkan dukungan media dan semua pihak, karena tidak bisa dilakukan sepihak,” imbuh Sekda.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu ada oknum ASN yang terlibat judol, Plt Kepala Dinas saat itu, Agung Trihandono mengakui bahwa bawahannya ditahan oleh Polres Bondowoso
“Benar. Sudah di tahan di Mapolres dan setelah kita peroleh surat penahanannya, sudah kita tindaklanjuti membuat laporan ke BKPSDM untuk proses pemberhentian sementara,” ucap Agung pada 14 Februari lalu secara tertulis.
Informasi diterima, oknum ASN tersebut sudah menjalani sidang dan divonis oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.(*)