Jurnalis : Ubay
Bondowoso, BERITALIMA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menerima uang pengembalian senilai 2,2 miliar. Uang tersebut adalah kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin yang dilakukan pada tahun 2022 lalu oleh sejumlah oknum.
Penyerahan uang itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Bondowoso Dzakiyul Fikri kepada Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, di Pendopo Bupati, Senin (15/9/2025) malam.
“Ya, itu uang proyek infrastruktur yang sebelumnya telah dikembalikan oleh para terpidana korupsi ke Kejaksaan, kemudian diserahkan ke negara melalui Pemkab,” kata Sekretaris Daerah, Fathur Rozi, dikonfirmasi secara tertulis.
Nantinya uang tersebut masuk ke kas daerah dan akan digunakan kembali untuk infrastruktur di Kabupaten Bondowoso.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah mengekskusi tiga terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan ( LP) yakni eks kepala dinas BSBK inisial M dan dua rekanan yaitu RM dan ES.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan pihaknya menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
Hal itu buntut panjang pengerjaan pengaspalan jalan. Sementara, anggaran yang disediakan berkisar Rp 4 miliar.
Tiga terpidana saat ini sudah mendekam di LP Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya. (*