Bondowoso, BERITALIMA.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pekalangan Bondowoso menegaskan, operasional dapur tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram, melainkan menggunakan LPG non subsidi.
Kepala SPPG Pekalangan Bondowoso, Alihya Khaifanto Safafa, mengatakan bahwa penggunaan LPG non subsidi telah dilakukan sejak awal sebagai bagian dari standart operasional dapur SPPG.
“Sehingga kita patuhi apa yang menjadi larangan dari Badan Gizi Nasional, semua aktivitas dapur sesuai prosedur yang telah ditentukan, termasuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg,” kata pria yang akrab disapa Ivank ini, Kamis (5/2/2026).
Ivank menjelaskan, larangan penggunaan gas elpiji 3 kg di dapur SPPG diatur dalam Juknis SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025. Dalam aturan itu, ia menjelaskan bahwa dapur SPPG wajib menggunakan instalasi gas dengan standar keamanan tertentu.
Menurut Ivank, pemerintah menekankan bahwa SPPG merupakan ujung tombak dalam meningkatkan kualitas gizi anak bangsa menuju Generasi Emas 2045.
“Oleh karena itu, transparansi dalam penggunaan anggaran operasional, termasuk pembelian bahan bakar non-subsidi, menjadi indikator penting dalam menjaga akuntabilitas program nasional ini,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg tetap terjaga bagi rakyat kecil, sementara program strategis nasional tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)













