Oknum Guru MTs Negeri di Bondowoso yang Diduga Lecehkan Siswinya Dinonaktifkan

Gambar ilustrasi, sumber :AI

Jurnalis: Ubay

Bondowoso, BERITALIMA.ID – Oknum guru Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Bondowoso inisial SK yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya akhirnya dinonaktifkan.

Kepala Sekolah MTs Negeri 3 Bondowoso, Mohammad Ahsan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan (klarifikasi) terhadap oknum guru tersebut, selain itu pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap siswinya.

Hasil BAP (berita acara pemeriksaan) secara internal sudah diserahkan ke Kementerian Agama dan setelah kami lakukan pemeriksaan maka yang bersangkutan (oknum guru.red) langsung kami nonaktifkan sementara,” kata Ahsan dikonfirmasi Beritalima.id, secara tertulis Sabtu (11/10/2025) sore.

Sebelumnya, pada Jumat 10 Oktober 2025 kemarin, orang tua korban resmi melaporkan kejadian dugaan pelecehan yang menimpa anaknya ke Mapolres Bondowoso dengan nomor laporan polisi:
STPL/B/327/X/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR
.

Melalui kuasa hukum keluarga korban, Nurul Jamal Habaib, mengkonfirmasi kronologis aksi bejat oknum guru tersebut.

Menurut Habaib, dugaan pelecehan itu terjadi pada 2 Oktober 2025 di Musholla MTsN 3 Bondowoso yang berlokasi di Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Bondowoso, saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kejadian bermula ketika korban yang masih dibawah umur itu dipanggil oleh SK ke Musholla yang terletak di area sekolah setempat.

Dan di tempat itulah aksi bejat tersebut terjadi,” kata Habaib.

Dirinya meminta penyidik segera menaikkan status perkara ke penyidikan dan memenjarakan pelaku.

Tak hanya itu, Habaib juga menyerukan kepada Kementerian Agama Bondowoso agar keberadaan MTsN 3 segera dipindah.

Sejak lama sekolah ini sudah meresahkan. Bahkan terakhir, istri saya sendiri memergoki siswanya mabuk-mabukan saya ada bukti videonya. Intinya sekolah ini harus ditutup atau dipindah, Menteri agama juga harus tahu bahwa ada 2 MTs berdiri dengan jarak 5 meter, ya pokoknya sebelum masyarakat bertindak dengan cara nekat segera tutup atau pindah,” ungkap Habaib.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyatakan bahwa laporan korban sudah masuk dan sudah ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA).

Kasatreskrim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai dari penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

“Perkembangan penanganan akan terus kami update dan disampaikan kepada pihak korban atau pelapor,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *