Akal Licik Eks Pendamping PKH di Bondowoso Korupsi Uang Bansos Warga Miskin Hingga 290 Juta

Jurnalis : Ubay

Bondowoso, BERITALIMA.ID – Eks pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bondowoso, Afifah Bashiro, resmi menjalani sidang atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM PKH).

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Afifah yang bertugas di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, diduga menyalahgunakan dana bantuan untuk keluarga kurang mampu sejak tahun 2018 hingga 2021. total kerugian negara dari akal licik terdakwa mengelabui sejumlah Kelompok Penerima Manfaat PKH mencapai Rp290 juta.

“Pihak penerima PKH ada 84 orang,” kata Jaksa Penuntut Umum M Rizal Sikanna.

Modus terdakwa adalah melakukan pemotongan atas bantuan yang menjadi hak keluarga kurang mampu. Terdakwa juga menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik sejumlah keluarga penerima manfaat, dan mencairkan dana tanpa izin pemilik kartu.

Sidang kasus dugaan korupsi bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu ini, akan dilanjutkan pada 1 Oktober dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya akan dihadirkan sedikitnya lima orang saksi, dari warga yang menjadi penerima PKH.

Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, Jeny Ekliningtyas, dikonfirmasi Sabtu (27/9/2025), mengatakan bahwa terdakwa Afifah sudah resign sejak 2021 silam sebagai pendamping PKH.

“Ya, sudah mengundurkan diri sejak Agustus 2021 lalu,” ucap Jeny.

Sebelumnya, pada Januari 2025 lalu, Afifah dijadikan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bondowoso. Polisi menyebut modus Afifah diantaranya :

•Tidak memutakhirkan data komponen milik KPM, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

  • Mengumpulkan dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM tanpa izin pemiliknya.
  • Mencairkan uang dari kartu ATM PKH milik KPM tanpa persetujuan mereka.
  • Meminta uang sebesar Rp 5.000 dari KPM dengan dalih biaya administrasi setiap pencairan dana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *