Bonus 2 Tahun, 18 Mantan Kades di Bondowoso Akan Dikukuhkan Kembali Akhir Agustus

Wartawan:Ubay

Bondowoso, BERITALIMA.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah bersiap untuk melakukan pengukuhan terhadap 18 mantan kepala desa yang telah purna tugas.

18 eks kades itu dapat bonus perpanjangan jabatan selama 2 tahun setelah Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, Tentang Perpanjangan Kepala Desa.

SE itu menyebut, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa, dapat diperpanjang masa jabatannya paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Plt Kadis PMD Bondowoso, Sigit Purnomo, mengatakan data masuk sekitar 18 mantan kades sudah mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk dikukuhkan.

“Yang pasti minggu ke-empat bulan ini sudah dikukuhkan, kecuali desa Penambangan dan Tegal Mijin,” kata dia, Sabtu (16/8/2025).

Eks Kades Penambangan, Kecamatan Curahdami, Martha, mengundurkan diri karena maju nyaleg di pemilu 2024 kemarin. Adapun Kades Tegal Mijin Kecamatan Grujugan meninggal dunia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat untuk diangkat lagi jadi kades.

Berikut desa yang masuk daftar perpanjangan :

1. Desa Kerang (Sukosari)

2. Mangli (Pujer)

3. Sukowono (Pujer)

4. Sumbersuko (Curahdami)

5. Sumberkalong (Wonosari)

6. Mrawan (Tapen)

7. Cindogo (Tapen)

8. Banyuwulu (Wringin)

9. Ardisaeng (Pakem)

10. Patemon (Pakem)

11. Penang (Botolinggo)

12. Gayam (Botolinggo)

13. Gayam Lor (Botolinggo)

14. Tegalpasir (Jambesari Darus Sholah)

15. Pecalongan Kecamatan (Sukosari)

16. Poncogati Kecamatan (Curahdami)

17. Locare Kecamatan (Curahdami)

18. Jatisari Kecamatan (Wiringin).

Sigit mengatakan, untuk teknis pengukuhan dan lain sebagainya masih menunggu hasil koordinasi dalam forum group discution (FGD) bersama forkopimda yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

Untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, pihaknya juga masih menunggu aturan terbaru dari pemerintah.

“Sambil menunggu itu, kita tuntaskan dulu amanah perpanjangan eks kades ini dari kemendagri, nanti kita kabari,” pungkasnya. (*)

Penulis: UbayEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *