Masyarakat Harus Tahu Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Penulis/Wartawan :Ubay

Bondowoso, BERITALIMA.ID – Masih banyak masyarakat beranggapan bahwa saat sakit, langsung mendatangi rumah sakit berharap agar bisa cepat ditangani oleh dokter spesialis.

Pasien kadang tanpa terlebih dahulu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter mandiri.

Padahal, dalam sistem pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap peserta diwajibkan untuk terlebih dahulu mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter mandiri.

Menurut Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugera, mekanisme rujukan berjenjang tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Ia menuturkan, FKTP merupakan garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan nasional, dengan fungsi utama melakukan pemeriksaan awal, diagnosa, pengobatan, edukasi, hingga upaya promotif dan preventif bagi peserta JKN.

Rizzky menegaskan, alur rujukan dari FKTP ke rumah sakit bukan dimaksudkan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan pelayanan kesehatan dilakukan secara tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis.

Rumah sakit memang memiliki sumber daya lebih lengkap. Namun, jika semua penyakit ditangani di rumah sakit, termasuk yang ringan dan bisa ditangani di FKTP, maka bisa terjadi penumpukan pasien. Akibatnya, tenaga medis rumah sakit tidak bisa fokus menangani kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan layanan lanjutan,” ujarnya.

Rujukan dari FKTP ke rumah sakit hanya dilakukan jika peserta benar-benar memerlukan penanganan lebih lanjut oleh tenaga medis spesialistik. Hal ini bisa terjadi karena keterbatasan fasilitas, alat, atau tenaga kesehatan di FKTP.

Rujukan diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan karena permintaan pribadi peserta atau alasan praktis. Prinsip JKN adalah memberikan layanan sesuai kebutuhan medis, bukan keinginan semata,” ucap Rizzky, dilansir beritalima.id dari Kompas.com.

Rizzky mengatakan, sistem rujukan dalam JKN bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat harus memahami alur rujukan dari FKTP ke rumah sakit secara berjenjang.(*/ubay).

Penulis: UbayEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *